Update 16 Desember 2024 – Kasus pembalakan liar di hutan lindung Gowa seluas 1 hektare oleh Koperasi Jaya Abadi mencuat setelah tim gabungan Polres Gowa dan Pemkab Gowa melakukan sidak dini hari. Yang bikin ngeri? 30 pohon pinus tumbang akibat aktivitas alat berat ekskavator, dan material kayu serta tanah dari area ini berpotensi menutup aliran Sungai Jeneberang yang jadi sumber air jutaan warga Makassar dan Gowa.
Lokasi pembukaan lahan ilegal ini berada di Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa – tepat di hulu DAS Jeneberang yang selama ini jadi penopang hidup 3 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Kronologi Temuan: Sidak Dini Hari Ungkap 1 Ha Hutan Gowa Gundul

Aparat kepolisian dan Pemkab Gowa melakukan inspeksi mendadak (sidak) di hutan lindung Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Jumat (12/12) dini hari. Tim menemukan pembukaan lahan yang diduga ilegal dengan kondisi yang mengkhawatirkan.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan: “Awalnya ada informasi dari masyarakat yang masuk kepada kami, tentunya kami bersinergi dengan Pemkab Gowa, juga dari Pemprov Sulsel juga sangat mengatensi permasalahan ini”.
Temuan di lapangan:
Menurut Plt Kepala UPTD KPH Jeneberang, Khalid Ibnul Wahab, area yang dibuka mencapai 1,075 hektare sesuai pengukuran tim di KPH Jenneberang. Ini bukan sembarangan lahan – lokasi ini adalah kawasan hutan lindung yang masuk zona konservasi tinggi.
Yang bikin parah, sebanyak 30 pohon pinus tumbang bukan karena ditebang, tapi karena aktivitas alat berat ekskavator yang mengangkat pohon beserta tanahnya. Metode ini justru lebih merusak karena menghancurkan struktur tanah dan sistem akar yang berfungsi menahan erosi.
Lokasi strategis yang vital:
Area ini berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang, sumber air utama bagi Kabupaten Gowa dan Kota Makassar. Kerusakan di hulu berarti dampak berantai ke hilir yang dihuni jutaan penduduk.
Data Mengejutkan: 2.133 Kasus Pembalakan Liar di Sulawesi!

Kasus Gowa ini bukan insiden terisolasi. Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi mencatat pembalakan liar mendominasi 2.133 operasi kasus yang dilakukan selama 2019 hingga Juni 2024.
Breakdown data pembalakan liar Sulawesi:
Dari operasi tersebut, ada 1.553 orang yang terlibat di antaranya telah diseret ke meja hijau, menurut Polisi Kehutanan Madya Bagakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Muhammad Dahlan.
Trend deforestasi nasional 2024:
Kementerian Kehutanan merilis pada 20 Maret 2025 bahwa angka deforestasi netto tahun 2024 tercatat sebesar 175,4 ribu hektare, naik dari tahun sebelumnya.
Data independen dari Auriga Nusantara menunjukkan deforestasi Indonesia pada 2024 teridentifikasi seluas 261.575 hektare, meningkat 4.191 hektare dari deforestasi tahun sebelumnya yang tercatat seluas 257.384 hektare.
Yang perlu kamu tahu:
Luas lahan berhutan di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 95,5 juta hektare, atau 51,1% dari total daratan. Artinya, hampir separuh wilayah Indonesia masih berhutan – tapi angka ini terus tergerus setiap tahun.
Mayoritas deforestasi bruto terjadi di hutan sekunder dengan luas 200,6 ribu hektare (92,8%), di mana 69,3% terjadi di dalam kawasan hutan dan sisanya di luar kawasan hutan.
Ancaman Nyata: DAS Jeneberang dalam Status Kritis!

Kenapa pembalakan 1 ha di Gowa ini berbahaya? Jawabannya ada di fungsi vital DAS Jeneberang.
Fakta tentang DAS Jeneberang:
Sungai Jeneberang memiliki panjang antara 75-80 Km mengalir dari timur ke barat dari Gunung Bawakaraeng dan Gunung Lompobattang menuju ke Selat Makassar.
Daerah Aliran Sungai Jeneberang melintasi 8 kabupaten dan 1 kota yang tersebar di Provinsi Sulawesi Selatan – artinya, kerusakan di satu titik berdampak ke jutaan penduduk.
Status kritis DAS Jeneberang:
WALHI Sulsel dalam kajiannya pasca bencana banjir menyatakan: “Daya dukung DAS saat ini dalam kondisi yang kritis. Pemulihan DAS Jeneberang harus segera dilakukan. Fungsi DAS Jeneberang sebagai catchment area (daerah tangkapan air) harus segera dikembalikan”.
Data Bendungan Bilibili:
Bendungan Bilibili yang berada di Desa Bili-bili Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, mampu menyediakan air baku sebesar 3.300 liter/detik dengan luas areal irigasi 24.585 Ha.
Tapi saat hujan ekstrem, bendungan ini jadi ancaman. Februari 2025, BBWS Pompengan Jeneberang mengumumkan Bendungan Bili-Bili berstatus waspada dengan elevasi air mencapai 99,77 mdpl, melebihi batas normal 99,50 mdpl.
Peringatan para ahli:
Pengamat Lingkungan PILHI, Andi, memperingatkan kerusakan hutan di hulu “bisa menyebabkan debit air menjadi ekstrem — banjir bandang saat hujan lebat dan kekeringan di musim kemarau — serta menurunkan kualitas air baku yang digunakan jutaan warga Makassar”.
Sejarah Kelam: Banjir Berulang di Gowa-Makassar
DAS Jeneberang punya track record banjir yang mengerikan. Data historis menunjukkan pola bencana yang berulang akibat kerusakan hutan di hulu.
Banjir Januari 2019 – Yang Terparah:
Banjir yang melanda 22-23 Januari 2019 menenggelamkan 11 dari total 18 kecamatan di Kabupaten Gowa. Data BPBD menunjukkan:
- Bantaran Sungai Jeneberang Kel Pandang-Pandang: ketinggian air 200 cm
- Perum Dato Resident Kel Bontoramba: ketinggian air 200 cm
- Jalan Alternatif Swadaya Kel Tompobalang: ketinggian air 150 cm
- BTN Nusa Tamarunang: ketinggian air 150 cm
Banjir tersebut terjadi akibat meluapnya Sungai Jeneberang setelah pintu air Bendungan Bilibili dibuka karena melewati batas elevasi normal.
Banjir Februari 2025 – Terulang Lagi:
11 Februari 2025, banjir kembali melanda Makassar. Di Perumnas Antang Blok 8 dan Blok 10, ketinggian banjir mencapai 1 meter atau setinggi pinggang orang dewasa – BPBD Makassar harus mengevakuasi warga.
Data curah hujan ekstrem:
BMKG Wilayah IV memprediksi Kota Makassar, Kabupaten Pangkep dan sejumlah wilayah lainnya berpotensi dilanda hujan seharian dengan intensitas sedang hingga lebat.
Kerugian ekonomi yang masif:
Setiap kali banjir melanda, ribuan rumah terendam, infrastruktur rusak, aktivitas ekonomi lumpuh, dan biaya pemulihan mencapai miliaran rupiah. Belum termasuk trauma psikologis warga dan korban jiwa yang berjatuhan.
Respons Aparat: Garis Polisi Dipasang, Pelaku Diburu
Menanggapi temuan pembalakan liar di Gowa, aparat bergerak cepat untuk mengamankan lokasi dan mengidentifikasi pelaku.
Aksi cepat tim gabungan:
Tim gabungan yang terdiri dari Kapolres Gowa, Wakil Bupati, dan DLHK Sulsel langsung turun ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat.
Aparat gabungan Polres Gowa, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan telah memasang garis polisi dan memulai penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.
Pernyataan pejabat:
Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin, menegaskan bahwa walaupun kewenangan kawasan hutan lindung berada pada pemerintah provinsi, dampak lintas wilayah membuat Pemkab Gowa ikut turun tangan.
Pelaku yang teridentifikasi:
Pembalakan liar di hutan lindung Gowa dilakukan oleh Koperasi Jaya Abadi yang memiliki izin di area tersebut, namun diduga melakukan pembukaan lahan di luar batas yang diizinkan.
Ancaman hukum:
Pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung bisa dijerat dengan:
- UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan → ancaman 5-15 tahun penjara + denda Rp 5 miliar
- Pasal 82 ayat (1) UU Kehutanan → ancaman 10 tahun + denda Rp 5 miliar
- Pasal 12 UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati → ancaman 5 tahun + denda Rp 200 juta
Solusi & Pencegahan: Apa yang Bisa Dilakukan?
Untuk mencegah pembalakan liar berulang dan memulihkan DAS Jeneberang, diperlukan aksi komprehensif dari berbagai pihak.
1. Penegakan hukum yang tegas:
Polisi Kehutanan Madya Bagakkum KLHK Muhammad Dahlan berharap “peran serta masyarakat dalam menjaga hutan dapat menekan kasus yang bersentuhan hukum di lapangan“.
2. Monitoring teknologi:
- Pemasangan kamera CCTV solar-powered di titik rawan
- Penggunaan drone untuk patroli rutin
- Sistem pelaporan berbasis aplikasi untuk masyarakat
3. Rehabilitasi hutan:
Kementerian Kehutanan telah melaksanakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan seluas 217,9 ribu hektar pada tahun 2024 yang terdiri dari 71,3 ribu hektar di dalam kawasan dan 146,6 ribu hektar di luar kawasan.
4. Pemberdayaan masyarakat:
- Program Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang melibatkan warga sebagai forest guardian
- Insentif ekonomi untuk masyarakat yang menjaga hutan
- Pelatihan agroforestry sebagai alternatif ekonomi
5. Pembangunan infrastruktur pengendali banjir:
Bendungan Jenelata di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa direncanakan untuk mengurangi potensi banjir – dari 1.800 meter kubik menjadi 750 meter kubik di sekitar DAS Jeneberang.
Peran Masyarakat: Kamu Juga Bisa Berkontribusi!
Perlindungan hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Setiap individu punya peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Apa yang bisa kamu lakukan:
✅ Laporkan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan ke Polres/DLHK setempat
✅ Ikut program penanaman pohon yang diselenggarakan pemerintah atau LSM
✅ Edukasi lingkungan di komunitasmu tentang pentingnya hutan
✅ Support produk ramah lingkungan dan hindari kayu ilegal
✅ Gunakan media sosial untuk kampanye pelestarian hutan
Mengapa partisipasi penting?
Kasus di Gowa terungkap karena “ada informasi dari masyarakat yang masuk kepada kami” – kata Kapolres Gowa. Artinya, peran serta masyarakat sangat krusial dalam deteksi dini pembalakan liar.
Jejaring masyarakat peduli:
- Join komunitas pemuda peduli hutan di daerahmu
- Ikut grup WhatsApp/Telegram pemantau hutan
- Volunteer untuk patroli rutin bersama ranger
- Dukung petisi online untuk perlindungan hutan
Data menunjukkan:
Indonesia FOLU Net Sink 2030 menargetkan menurunkan emisi karbon dari sektor kehutanan dan mencapai keseimbangan emisi dan serapan karbon pada tahun 2030 – target ini hanya bisa tercapai dengan partisipasi semua pihak.
Baca Juga Indonesia Deforestasi 166 Ribu Ha Da Defisit Air 2025: Ancaman Nyata Buat Gen Z
1 Hektar Bukan “Sedikit”, Dampaknya Masif!
Kasus pembalakan liar 1 ha di Gowa membuktikan bahwa “sedikit” bisa jadi bencana besar jika lokasinya strategis. Data dan fakta menunjukkan:
✔ 1,075 hektare hutan lindung gundul di hulu DAS Jeneberang
✔ 30 pohon pinus tumbang akibat alat berat
✔ 2.133 kasus pembalakan liar di Sulawesi (2019-2024)
✔ 261.575 hektare deforestasi Indonesia tahun 2024
✔ 8 kabupaten + 1 kota terancam jika DAS Jeneberang rusak
✔ Jutaan warga Makassar-Gowa bergantung pada DAS ini
Respons cepat aparat patut diapresiasi, tapi pencegahan jangka panjang lebih penting. Dengan penegakan hukum tegas, monitoring teknologi, rehabilitasi hutan, dan – yang paling krusial – partisipasi aktif masyarakat, kita bisa selamatkan DAS Jeneberang dan jutaan nyawa yang bergantung padanya.
Action steps buat kamu hari ini:
- Share artikel ini ke 3 teman untuk awareness
- Laporkan jika lihat aktivitas mencurigakan di hutan terdekat
- Join komunitas peduli lingkungan di daerahmu
- Dukung produk ramah lingkungan dan tolak kayu ilegal
- Ikut program penanaman pohon di weekendmu
Pertanyaan buat diskusi: Dari semua data di atas, fakta mana yang paling bikin kamu sadar urgensi melindungi hutan? Menurut kamu, solusi paling efektif untuk stop pembalakan liar di Sulawesi apa? Drop pendapatmu di komen! 🌳