Ringkasan: WALHI mencatat 26 juta hektar hutan alam Indonesia kini berada dalam konsesi perusahaan lewat skema PBPH, HGU, dan WIUP. Jika seluruh izin ini diaktifkan, WALHI menyebutnya sebagai legalisasi deforestasi dalam skala sangat besar.
Apa Itu Deforestasi Legal Menurut WALHI?

Deforestasi legal adalah hilangnya hutan alam yang terjadi lewat izin resmi negara, bukan pembalakan liar. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) memakai istilah ini untuk hutan yang sudah dilepas atau dialokasikan secara sah untuk kepentingan non-kehutanan.
Skemanya mencakup tiga jenis izin: Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Ketiganya sah secara hukum, tapi menurut WALHI membuka jalan bagi penggundulan hutan berskala masif.
Temuan Utama: 26 Juta Hektar dalam Konsesi Perusahaan

WALHI meluncurkan Tinjauan Lingkungan Hidup (TLH) 2026 pada 28 Januari 2026 di Jakarta. Laporan ini menegaskan Indonesia berada dalam krisis ekologis yang akut dan menyeluruh.
Uli Arta Siagian, Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, menyampaikan temuan intinya: seluas 26 juta hektar hutan alam saat ini berada di dalam konsesi perusahaan, tersebar di tiga skema izin PBPH, HGU, dan WIUP. Menurutnya, jika seluruh izin itu diaktifkan demi mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen, dampaknya akan menjadi legalisasi deforestasi dalam skala sangat besar.
Analisis ini dibangun dengan menumpangtindihkan (overlay) peta ketiga skema perizinan itu dengan status kawasan hutan resmi. Beberapa media nasional turut memberitakan temuan ini, termasuk Kompas dan Katadata.
Rencana Tambahan: 20 Juta Hektar untuk Pangan dan Energi

Ancaman tidak berhenti di angka 26 juta hektar. WALHI juga menyoroti rencana pembukaan 20 juta hektar hutan tambahan untuk proyek pangan dan energi.
Proyek berskala nasional ini, menurut kajian WALHI sebelumnya, berpotensi memicu bencana ekologis, kekeringan, dan gagal panen. Warga di sekitar kawasan hutan berisiko tergusur, sementara masyarakat pesisir berisiko menjadi pengungsi iklim akibat dampak lanjutannya.
Izin Tambang Aktif Sudah Capai 9,11 Juta Hektar

Di luar dua angka besar tadi, WALHI mencatat izin pertambangan yang sudah aktif kini mencakup 9,11 juta hektar. Menurut Uli, ekspansi ini turut memicu peningkatan bencana ekologis dan merusak lumbung pangan masyarakat sekitar.
Di kawasan pesisir dan pulau kecil, WALHI menilai kebijakan ekonomi biru justru meminggirkan nelayan tradisional. Penyebabnya adalah reklamasi, tambang pasir laut, dan pembangunan pagar laut yang dinilai merugikan ekonomi rakyat setempat.
Persoalan tambang dan kerusakan lingkungan bukan cuma isu nasional. Di Sumatera Selatan misalnya, DPRD setempat juga menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang terjadi di wilayahnya.
Satgas PKH: Penertiban Izin, Bukan Pemulihan Ekosistem

WALHI turut menyoroti kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurut catatan WALHI, penertiban ini justru menjadi dalih perpindahan penguasaan kawasan hutan, dari perusahaan swasta ke negara lewat BUMN Agrinas.
Setelah izin 28 perusahaan dicabut, aktivitas eksploitasi di kawasan tersebut tetap berlanjut, meski kemungkinan lewat entitas berbeda. WALHI menilai kondisi ini menunjukkan tidak ada pemulihan hak rakyat maupun ekosistem hutan yang sebenarnya.
Pola serupa juga terlihat di level lokal. Kasus pembalakan liar di Gowa yang menutup aliran sungai seluas 1 hektar menunjukkan lemahnya pengawasan lapangan meski regulasi sudah ada.
Dampak Beruntun: Banjir, Longsor, hingga Krisis Iklim

Ancaman deforestasi legal ini bukan sekadar hilangnya tutupan hutan di atas kertas. WALHI mengaitkannya langsung dengan risiko banjir, longsor, dan krisis iklim nasional yang berulang setiap tahun.
Keterkaitan hutan dengan bencana hidrologis sudah lama diamati di lapangan. Contohnya, kajian tentang deforestasi dan banjir Sumatera turut menjadi alarm ekologi tersendiri di 2026.
Kehilangan tutupan hutan dalam skala besar juga sejalan dengan tren yang tercatat sebelumnya. Laporan soal 11 juta hektare hutan Indonesia yang lenyap menunjukkan pola kerusakan yang sudah berlangsung lintas tahun, bukan kejadian sesaat.
Konteks Lebih Luas: Laporan WALHI Lainnya

Angka 26 juta hektar dari TLH 2026 sejalan dengan laporan WALHI lain berjudul “Melegalkan Krisis Iklim: Deforestasi Sistematis Atas Nama Transisi Energi di Indonesia”. Laporan ini menyebut angka yang berdekatan, sekitar 26,68 juta hektar kawasan berhutan, setara 25,6 persen dari total tutupan hutan nasional, berada di bawah tekanan izin industri ekstraktif.
Dua laporan ini memakai metodologi dan periode data yang tidak identik, sehingga angkanya sedikit berbeda. Namun keduanya menunjukkan arah yang sama: sebagian besar hutan alam Indonesia kini terikat izin yang sah secara hukum, bukan sekadar berada di kawasan rawan pembalakan liar.
Beban Sosial: Kriminalisasi Pejuang Lingkungan
WALHI turut mencatat dimensi sosial dari krisis ini. Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, menyebut sedikitnya 1.131 warga menjadi korban kriminalisasi dalam sepuluh tahun terakhir.
Sepanjang 2025 saja, WALHI mencatat 36 korban baru dari sembilan kasus kriminalisasi, sehingga total korban mencapai 1.167 orang. Ancaman terhadap pejuang lingkungan ini datang lewat pemidanaan, gugatan perdata, maupun kekerasan langsung di lapangan.
Skema Izin yang Mengancam Hutan Alam Indonesia
| Skema Izin | Kepanjangan | Peran dalam Ancaman Deforestasi |
|---|---|---|
| PBPH | Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan | Izin usaha kehutanan skala besar, termasuk untuk perkebunan |
| HGU | Hak Guna Usaha | Hak atas lahan untuk perkebunan dan usaha agraria |
| WIUP | Wilayah Izin Usaha Pertambangan | Izin pertambangan yang bisa tumpang tindih kawasan hutan |
Sumber: Tinjauan Lingkungan Hidup 2026, WALHI (28 Januari 2026)
FAQ — Deforestasi Legal 26 Juta Hektar
Apa itu deforestasi legal menurut WALHI?
Hilangnya hutan alam lewat izin resmi negara, seperti PBPH, HGU, dan WIUP, bukan lewat pembalakan liar tanpa izin.
Dari mana angka 26 juta hektar berasal?
Angka ini berasal dari Tinjauan Lingkungan Hidup 2026 yang dirilis WALHI pada 28 Januari 2026, hasil overlay peta perizinan dengan kawasan hutan.
Apa risiko jika izin-izin ini diaktifkan seluruhnya?
WALHI menyebutnya berpotensi menjadi legalisasi deforestasi skala sangat besar, dengan risiko banjir, longsor, dan krisis iklim yang meningkat.
Sumber: Tinjauan Lingkungan Hidup (TLH) 2026, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI),