perryquinn – Pembakaran sampah di lokasi pembuangan ilegal masih menjadi keluhan yang kerap muncul dari masyarakat di sejumlah wilayah Tangerang. Asap pekat, bau menyengat, hingga gangguan pernapasan menjadi dampak yang sering dikeluhkan warga ketika tumpukan sampah sengaja dibakar untuk mengurangi volumenya.
Praktik ini bukan hanya menimbulkan pencemaran udara, tetapi juga berpotensi melepaskan berbagai zat berbahaya ke lingkungan. Jika pembakaran dilakukan secara terbuka dan tanpa pengendalian emisi, asap yang dihasilkan dapat mengandung partikel halus (PM2.5), karbon monoksida, serta berbagai senyawa lain yang dapat berdampak terhadap kesehatan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap lokasi pembuangan sampah ilegal. Mengapa praktik seperti ini masih terus ditemukan meskipun sudah ada berbagai aturan yang melarang pembakaran sampah secara sembarangan?
Dampak Pembakaran Sampah Tidak Hanya Soal Bau
Pembakaran sampah terbuka sering dianggap sebagai cara paling cepat mengurangi tumpukan sampah. Namun, dampaknya jauh lebih luas dibanding sekadar menghilangkan volume sampah.
Asap hasil pembakaran dapat mengganggu kualitas udara di lingkungan sekitar. Bagi anak-anak, lansia, maupun penderita asma dan penyakit paru, paparan asap dapat memperburuk kondisi kesehatan.
Selain itu, jika sampah yang dibakar mengandung plastik, karet, atau bahan sintetis lainnya, proses pembakaran dapat menghasilkan polutan yang lebih berbahaya dibanding pembakaran bahan organik.
Lokasi Pembuangan Ilegal Sulit Diawasi
Salah satu tantangan utama adalah keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal yang sering berpindah-pindah.
Lokasi seperti lahan kosong, bantaran sungai, bekas area industri, atau tanah yang tidak dimanfaatkan kerap dijadikan tempat membuang sampah secara sembunyi-sembunyi. Ketika sampah mulai menumpuk, sebagian oknum memilih membakarnya untuk mengurangi volume atau menghilangkan jejak.
Kondisi ini membuat pengawasan menjadi lebih sulit dibanding Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) resmi yang memiliki pengelola dan sistem operasional yang jelas.
Pengawasan Membutuhkan Kolaborasi
Pengawasan terhadap pembakaran sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi. Pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi lingkungan hidup memang memiliki peran dalam pengawasan dan penegakan aturan di bidang pengelolaan sampah, tetapi penanganan praktik ilegal juga dapat melibatkan Satpol PP, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta partisipasi masyarakat.
Apabila dugaan pembakaran sampah terjadi secara berulang di lokasi tertentu, laporan masyarakat yang disertai informasi seperti lokasi, waktu kejadian, foto, atau video dapat membantu proses penindakan oleh instansi yang berwenang.
Aturan Melarang Pembakaran Sampah Sembarangan
Indonesia telah memiliki berbagai regulasi mengenai perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sampah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan cara yang memenuhi kaidah kesehatan dan kelestarian lingkungan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi dasar penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pencemaran lingkungan.
Di sejumlah daerah, pemerintah daerah juga memiliki peraturan daerah (Perda) yang melarang pembakaran sampah terbuka, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan.
Peran Masyarakat Tidak Kalah Penting
Penanganan persoalan sampah akan lebih efektif apabila masyarakat ikut terlibat.
Selain tidak membuang sampah di lokasi ilegal, masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan dugaan pembakaran sampah yang berulang. Semakin cepat informasi diterima oleh pihak berwenang, semakin besar peluang tindakan dapat dilakukan sebelum dampaknya meluas.
Di sisi lain, penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, edukasi mengenai pemilahan sampah, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi faktor penting untuk mengurangi praktik pembakaran sampah ilegal.
Tantangan Penanganan Sampah di Perkotaan
| Tantangan | Dampak |
|---|---|
| Pembuangan sampah ilegal | Muncul titik-titik pembuangan liar |
| Pembakaran terbuka | Pencemaran udara dan gangguan kesehatan |
| Pengawasan wilayah yang luas | Sulit mendeteksi semua lokasi secara cepat |
| Rendahnya kepatuhan sebagian masyarakat | Praktik pembuangan dan pembakaran terus berulang |
| Keterbatasan fasilitas | Pengelolaan sampah menjadi kurang optimal |
Persoalan pembakaran sampah ilegal di Tangerang menunjukkan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya membutuhkan aturan, tetapi juga pengawasan yang efektif, penegakan hukum yang konsisten, serta partisipasi aktif masyarakat. Evaluasi terhadap kinerja pengawasan merupakan hal yang wajar dalam pelayanan publik, namun penilaiannya sebaiknya didasarkan pada fakta dan data yang dapat diverifikasi agar mendorong perbaikan yang konstruktif.
Referensi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
https://peraturan.bpk.go.id
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
https://peraturan.bpk.go.id
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
https://www.menlhk.go.id
World Health Organization (WHO) – Air Pollution
https://www.who.int/health-topics/air-pollution